Bagikan:

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Keputusan itu setelah sidang etik dijalani dalang pembunuhan berencana terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

Menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Supriansa, menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari Polri adalah keputusan terbaik.

"Saya kira apa yang diputuskan itulah yang terbaik," ujar Supriansa kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.

Tidak terimanya Sambo dengan mengajukan banding atas putusan sidang etik kemarin, Supriansa menilai itu hak terhadap yang bersangkutan. Meski demikian, keputusan hasil banding nantinya akan menjadi putusan final persidangan.

"Namun keputusan ada sama majelis banding. Dan saya kira keputusan banding nanti merupakan keputusan final dalam persidangan kasus tersebut," kata Supriansa.

Sebelumnya, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.

Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ucap Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," tandasnya.