Bagikan:

JAKARTA - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.

Banding itu disampaikan Ferdy Sambo usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ucap Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Upaya banding Ferdy Sambo itu pun menjadi sorotan. Pasalnya sudah jelas-jelas jenderal bintang dua itu melakukan pelanggaran berat.

Kalangan dewan menilai, upaya banding Sambo akan sia-sia meski itu merupakan haknya. Namun, tak sedikit mempertanyakan moral Ferdy Sambo.

Koordinator Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, mengatakan Ferdy Sambo adalah seorang pelaku pembunuhan berencana yang memutar balikan fakta atas peristiwa tersebut. Sehingga aneh, jika dia tidak terima karena diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri.

"Ferdy Sambo adalah tersangka pembunuhan yang direncanakan dan skenariokan. Bahkan kita dengar dia mengundurkan diri dari kepolisian, karena dia merasa mengecewakan institusi dan permalukan institusi," ujar Saor dalam tayangan televisi yang disiarkan, Minggu, 28 Agustus, malam.

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kemudian mengajukan banding, dimana moralnya?," lanjut Saor.

Oleh karena itu Saor yang pernah berupaya melapor kasus Ferdy Sambo ke Komisi III DPR itu meminta publik agar misteri pembunuhan yang mulai terbuka ini jangan sampai tidak transparan.

"Karena itu saya pikir usaha kita ingatkan ke penyidik, jangan keliatan awal terang benderang, tapi kayanya mulai agak sedikit ditutup," katanya.

Saor pun meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, agar segera ditahan. Sebab, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau alasannya memang penyakit bukan alasan tidak ditahan, dibantarkan oleh kepolisian ke rumah sakit polisi. Ini cek sakit apa," kata Saor.

DPR soal Pengajuan Banding Ferdy Sambo

Komisi III DPR yang membidangi hukum dan bermitra dengan Polri pun turut menyoroti pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, menilai putusan KKEP untuk memecat Ferdy Sambo sudah tepat. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat menurutnya, merupakan konsekuensi yang harus diterima Ferdy Sambo usai menghilangkan nyawa anak buahnya sendiri.

"Putusan sudah tepat. Karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menimbulkan hilangnya nyawa orang," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.

Legislator Gerindra itu mengatakan, putusan tersebut juga diperberat lantaran Ferdy Sambo berupaya menghilangkan bukti-bukti di TKP. Serta membuat skenario dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," kata Wakil Ketua MKD DPR itu.

Menurut Habiburokhman, upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo akan menjadi hal yang sia-sia. Sebab kata dia, tidak ada lagi alasan yang dapat meringankan dalam kasus Ferdy Sambo ini.

"Saya rasa percuma dia (Ferdy Sambo) banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu (kasusnya, red)," kata Habiburokhman.