Bagikan:

JAKARTA - Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo dari Koprs Bhayangkara ditolak.

Dia menjelaskan, permohonan pengunduran diri dan status Kadiv Propam Polri itu hanya dibahas dan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Sigit kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Agustus.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik atau KKEP di Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus pagi. Setelah kurang lebih 15 jam sidang berjalan, Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat tidak hormat pada Jumat 26 Agustus dini hari.

Ferdy Sambo lantas meresponsnya dengan pengajuan banding. Suami Putri Candrawathi menyampaikannya langsung di depan Tim KKEP saat akhir sidang etik.

“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk dilaksanakan,” kata Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus, dini hari.

"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.

Adapun sidang etik yang dijalani Ferdy Sambo buntut terlibat hingga ditetapkannya eks Kadiv Propam Polri itu sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan lima tersangka. Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lain adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawathi.