JAKARTA - Lewat surat terbuka, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan isi hatinya. Selain permohonan maaf, Irjen Sambo menyatakan siap bertanggungjawab.
“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam surat terbuka yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, di rumah pribadinya yang berada Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus.
Penegasan ini disampaikan berulang oleh Ferdy Sambo dalam paragraf terakhir surat terbukanya. Di awal surat, Irjen Sambo menyampaikan permohonan maaf seraya menuturkan kekhilafan sebagai manusia.
“Izinkan saya bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Tak lupa disampaikan Irjen Ferdy Sambo soal permohonan maaf kepada Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyanpaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam surat terbuka.
BACA JUGA:
Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.
Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri.
Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kasus penembakan Brigadir J dengan sengaja menggunakan senjata api Brigadir J untuk menembak dinding.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait,” papar Kapolri.
Sementara soal motif, Kapolri menyebut masih perlu pendalaman keterangan saksi-saksi.
“Motif atau pemicu terjadinya penembakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termask terhadap ibu PC (Putri Candrawathi),” ujar Jenderal Sigit.