Bagikan:

JAKARTA - Kriminolog Reza Indragiri Amriel menganalisis surat terbuka dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tentang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pandangannya, Reza menilai Sambo sedang membangun narasi tindakannya yang dipicu atribusi eksternal. Maksudnya, apa yang dia lakukan bukan bersumber dari keinginan dirinya, melainkan dorongan pihak luar, yakni perlakuan --klaim Irjen Ferdy Sambo-- dari Brigadir J.

"Lewat atribusi eksternal, terdakwa mengalihkan sekian banyak pertanggungjawabannya ke pihak lain. Dalam hal ini, pihak lain itu adalah pihak yang kemudian menjadi korbannya," kata Reza kepada VOI, Jumat, 12 Agustus.

Melihat isi surat Sambo, Reza menangkap bahwa jika tidak ada provokasi dari pihak eksternal, Sambo tidak mungkin melakukan perbuatan yang berdampak pada kemurkaan masyarakat tersebut.

Reza juga menilai Sambo tengah memainkan ironi dengan memosisikan dirinya juga menjadi korban.

"Dari situ terlihat bahwa di balik narasi tentang atribusi eksternal, pelaku kejahatan, siapapun itu, juga memainkan ironi viktimisasi. Yaitu, bagaimana seorang pelaku mulai menggeser dirinya ke posisi korban. Biasa saja itu. Lazim. Wajar," urai Reza.

Lalu, apa tujuan Sambo membangun narasi dalam surat terbuka itu?

Reza mengatakan, seorang yang terancam pidana berat seperti Sambo memang sudah sepatutnya melakukan segala hal yang dapat digunakan untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya saat persidangan nanti, termasuk berupaya agar hukumannya bisa diringankan.

"Andaikan bebas murni terlalu kecil kemungkinannya, ya paling tidak targetnya adalah peringanan hukuman. Dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman dua puluh tahun penjara, sebagaimana ancaman pidana pasal 340 KUHP," jelas dia.

Surat Terbuka dari Irjen Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada seluruh pihak atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permohonan maaf itu ditulis Irjen Sambo dalam surat terbuka. Ungkapan hati Irjen Ferdy Sambo, suami dari Putri Chandrawathi ini dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis, di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Selain permohonan maaf, dalam surat itu Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan bakal bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Dia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Irjen Ferdy Sambo kembali menekankan semua tindakannya murni atas perbuatan Brigadir J yang sudah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Isi lengkap surat terbuka Irjen Ferdy Sambo:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.