JAKARTA - Permohonan maaf jadi poin penting dalam surat terbuka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Terjerat dalam sangkaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mencurahkan isi hatinya lewat surat.
“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyanpaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam surat terbuka yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, di rumah pribadinya yang berada Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus.
Dalam surat terbukanya, Irjen Ferdy Sambo berbicara soal kekhilafan sebagai manusia. Karena itu, permohonan maaf disampaikan.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman membacakan pesan Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 11 Agustus.
Selain itu, jenderal bintang dua itu menyatakan bakal patuh dan menjalani proses hukum yang sudah berjalan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri rampung memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pengakuannya, pemicu perencanaan pembunuhan itu disebut Irjen Ferdy Sambo karena emosi adanya aksi yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
"Bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Chandrawathi) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus.
Kepada timsus, Irjen Sambo menyebut tindakan yang dianggap melukai harkat dan martabat terjadi di Magelang. Tetapi, tak dirinci bentuk tindakan dari Brigadir J.
"Yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yosua," ungkapnya.
Atas alasan itu, jenderal bintang dua itu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo memanggil Bharada RE dan Bripka RR untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Oleh karena itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencakanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Andi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (RR), dan Kuat Maruf.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu dalam penanganan kasus ini, ada 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 perwira di antaranya ditempatkan di ruang khusus.