JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri mulai memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, timsus juga memeriksa tersangka lainnya yakni, Kuat Maruf. Pemeriksaan disebut berlangsung di Bareskrim Polri.
Dengan rangkaian pemeriksaan ini, kata Dedi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, rencananya lembaga itu juga bakal meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo hari ini.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.
BACA JUGA:
Adapun, timsus menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, tercatat 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.