JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat mengalami kendala karena adanya perusakan/penghilangan alat bukti berupa CCTV. Polri menyatakan terungkapnya aksi penghilangan alat bukti berdasarkan hasil intelijen selama sepekan.
"Selama satu minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelejen dari Baintelkam Polri Bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
Dengan adanya informasi itu, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Propam, dan Bareskrim Polri memutuskan menerbitkan surat perintah mengenai pemeriksaan khusus. Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota yang pertama kali menangani kasus tersebut.
Dari puluhan yang diperiksa, kata Agung, ada 31 anggota yang terindikasi melanggar kode etik. Merekaakan diproses secara etik profesi.
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesional Polri atau KKEP," ungkapnya.
Sedangkan 11 sudah masuk ruang khusus atau tempat khusus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, tiga di antaranya yakni jenderal ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung.
BACA JUGA:
Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,” kata Kapolri.
Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kasus penembakan Brigadir J dengan sengaja menggunakan senjata api Brigadir J untuk menembak dinding.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait,” papar Kapolri.