JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan penerapan tarif integrasi tiga moda transportasi yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta akan berlaku bulan ini.
Target implementasi tarif integrasi transportasi ini kembali molor. Pemprov DKI sempat menargetkan tarif integrasi sebesar Rp10 ribu ini diterapkan pada bulan April, kemudian mengulur lagi menjadi bulan Juni.
Syafrin menuturkan, mengulurnya target disebabkan oleh proses yang cukup panjang. Mulai dari pembahasan penentuan tarif bersama DPRD DKI, hingga penyusunan regulasinya. Kini, tarif telah disepakati dan tinggal menunggu penerbitan keputusan gubernur.
"Untuk implementasi tarif Integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu keputusan gubernur, setelah kepgub terbit diinplementasikan. Sesuai jadwal, bulan ini akan diimplementasikan," kata Syafrin dalam pesan singkat, Selasa, 9 Agustus.
Jika diterapkan, nantinya masyarakat hanya perlu membayar Rp10 ribu dalam menggunakan tiga moda transportasi sekaligus dalam waktu tiga jam sekali perjalanan.
"Biasanya masyarakat menggunakan MRT dengan tarif Rp14 ribu dan melanjutkan transjakarta Rp3.500. Maka, saat tarif integrasi berlaku, yang bersangkutan cukup membayar Rp10 ribu," ucap Syafrin.
Sementara, jika masyarakat hanya menggunakan satu moda transportasi, mereka hanya perlu membayar sesuai dengan tarif normal transportasi tersebut.
"Untuk tarif pengguna masing-masing moda, tetap. Misalnya, yang hanya naik Transjakarta, maka tetap membayar Rp3.500. Naik LRT saja, membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp5.000," ujar dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta menyepakati penentuan tarif integrasi transportasi sejak 7 Juni 2022.
Dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI bersama jajaran Pemprov DKI serta BUMD bidang transportasi saat itu, DPRD turut memberi rekomendasi masa percobaan tarif integrasi transportasi selama 6 bulan.
"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail di gedung DPRD DKI, Selasa, 7 Juni.
Rekomendasi selanjutnya, DPRD meminta Pemprov DKI melaporkan jumlah warga masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun. Pelaporan ini disampaikan dengan pemisahan data masyarakat pemuda tarik integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta.
Rekomendasi selanjutnya adalah fasilitas gratis tiket integrasi dapat diberikan kepada 15 kelompok masyarakat.
Rinciannya yakni PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; KTP Kepulauan Seribu; penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).