JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membuka peluang pada KRL Commuter Line untuk bergabung dalam penerapan tarif integrasi moda transportasi maksimal Rp10 ribu.
Sejauh ini, skema pembayaran satu tarif dengan maksimal harga Rp10 ribu selama tiga jam ini baru diberlakukan pada Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Pembayaran menggunakan aplikasi JakLingko.
"Tahap berikutnya kita harapkan moda angkutan umum massal lainnya yang beroperasi juga di Jakarta, bahkan Jabodetabek seperti KRL itu juga akan diintegrasikan secara utuh sistem pembayarannya," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus.
Melanjutkan, Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin menuturkan, penjajakan penerapan skema tarif integrasi dengan KRL akan dilakukan setelah evaluasi penggunaan tarif pada tiga moda yang sudah berjalan.
Kamal menyebut, evaluasi dilakukan setelah enam bulan pelaksanaan uji coba tarif integrasi pada Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Perkiraan, uji coba akan selesai pada Desember 2022.
"Untuk rekomendasi yang sekarang, tarif integrasi 3 moda harus dievaluasi dalam waktu 6 bulan sejak Juni kemarin. Berarti, fokus sampai Desember ini ke tarif integrasi 3 moda. nanti kami akan laporkan hasil evaluasinya," ucap Kamal.
Setelah itu, penerapan tarif integrasi bisa diperluas ke KRL. Kamal membuka peluang penambahan moda KRL pada penerapan tarif integrasi maksimal Rp10 ribu dilakukan tahun depan.
"Bisa jadi kemungkinan 2023. Kami komitmen tindak lanjuti. Kalau bicara tarif integrasi, di kota lain (luar negeri), sebagian besar tarifnya sudah terintegrasi untuk semua moda," ujarnya.
Meski demikian, Kamal menyebut perlu ada pembahasan mendalam untuk menggabungkan tarif integrasi antara moda transportasi milik pemerintah daerah dan pemerintah pusat tersebut.
"Tentu stakeholder-nya berbeda. Ini memang diskusinya harus mulai dulu dengan Kemenhub. Jadi, mudah-mudah ini bisa jadi dasar pertimbangan nanti Kemenhub untuk melakukan pertimbangan terhadap kajian kami," ucap Kamal.
Sebagai informasi, penggunaan tarif integrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal Rp10 ribu sudah diterapkan. Tarif integrasi ini baru diterapkan lewat pembelian tiket pada aplikasi JakLingko.
Ketika menggunakan tarif integrasi lewat aplikasi JakLingko, pengguna moda transportasi hanya dikenakan biaya perjalanan maksimal Rp10 ribu selama hingga 180 menit atau 3 jam.
Penerapan tarif integrasi transportasi maksimal Rp10 ribu ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Adapun biaya awal tarif integrasi sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuk, yaitu sebesar Rp250 per kilometer. Lalu, terdapat jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu.
Pada kondisi ini, penumpang tidak keluar dari moda transportasi sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik hingga mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali alat pembayaran itu pada mesin tap out.
BACA JUGA:
Apabila penumpang ingin melakukan transit dari satu moda transportasi ke modal lainnya, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang telah tersedia.
Sementara itu, jika dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.