JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub ini mengatur tarif integrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal sebesar Rp10 ribu.
"Paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan 2 atau lebih layanan/moda angkutan umum massal. Adapun moda umum massal dimaksud terdiri atas layanan angkutan Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip pada Kamis, 11 Agustus.
Anies merincikan, biaya awal tarif integrasi sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuk, yaitu sebesar Rp250 per kilometer. Lalu, terdapat jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu.
Sebagai catatan, maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif Rp10 ribu adalah selama 180 menit atau 3 jam.
Pada kondisi ini, penumpang tidak keluar dari moda transportasi sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik hingga mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali alat pembayaran itu pada mesin tap out.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, apabila penumpang ingin melakukan transit dari satu moda transportasi ke modal lainnya, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang telah tersedia.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," urai Anies.