Tarif Integrasi Berlaku, Batas Waktu Orang Pindah Moda Transportasi Transjakarta-MRT-LRT Maksimal 45 Menit
Moda transportasi Transjakarta saat beroperasi malam hari. (Instagram Anies Baswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan tarif integrasi tiga moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal Rp10 ribu mulai diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, ada batas waktu maksimal kepada pelanggan dalam durasi melakukan perpindahan moda transportasi, yakni selama 45 menit.

"Dalam satu kesatuan waktu integrasi dengan tarif Rp10 ribu, maka diberi waktu 45 untuk melakukan perpindahan maksimum. Tapi, jika yang bersangkutan berpindahnya bisa lebih cepat, lebih baik lagi," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat, 12 Agustus.

Syafrin menuturkan, penentuan waktu selama 45 menit telah diperhitungkan berdasarkan perkiraan waktu tiap penumpang yang berjalan kaki untuk berpindah moda.

"Contohnya, yang bersangkutan naik Transjakarta turun di Terminal Blok M. Untuk bisa menjangkau MRT di sana, dia tentu harus melakukan perjalanan jalan kaki. Dihitung, katakan paling lama 30 menit. Lalu kita berikan waktu tambahan 15 menit sehingga total untuk bisa masuk 45 menit," urai Syafrin.

Sebagai informasi, penggunaan tarif integrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal Rp10 ribu sudah diterapkan mulai hari ini. Tarif integrasi ini baru diterapkan lewat pembelian tiket pada aplikasi JakLingko.

Ketika menggunakan tarif integrasi lewat aplikasi JakLingko, pengguna moda transportasi hanya dikenakan biaya perjalanan maksimal Rp10 ribu selama hingga 180 menit atau 3 jam.

Penerapan tarif integrasi transportasi maksimal Rp10 ribu ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Adapun biaya awal tarif integrasi sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder).

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250 per kilometer. Lalu, terdapat jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu.

Pada kondisi ini, penumpang tidak keluar dari moda transportasi sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik hingga mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali alat pembayaran itu pada mesin tap out.

Apabila penumpang ingin melakukan transit dari satu moda transportasi ke modal lainnya, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang telah tersedia.

Sementara itu, jika dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.