Selain Bharada E, Komnas HAM Juga Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini
Irjen Ferdy Sambo (kiri) jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (kanan) atau Brigadir J. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebutkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak hanya akan memeriksa Bharada E, tetapi juga Irjen Ferdy Sambo (FS). Keduanya akan dimintai keterangan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada hari ini, Jumat 12 Agustus.

"Pemeriksaannya Komnas HAM sama FS sekalian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 12 Juli.

Alasan pemeriksaan kedua tersangka itu disatukan agar mempermudah kinerja Komnas HAM dapat melakukan pemeriksaan sekaligus dalam satu hari.

Sehingga, kata Dedi, upaya mencari pelanggaran HAM di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dapat berjalan efisien.

"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu, tempatnya di sana, biar ngga bolak balik," ujar Dedi.

"Ya biar lebih praktis," sambungnya.

Komnas HAM berencana memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini. Pemeriksaan itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB.

Bhadara E dan Irjen Ferdy Sambo merupakan dua dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasil penyidikan timsus, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah singgahnya yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, timsus juga menetapkan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Mereka disebut terlibat dalam rangkain pembunuhan berencana itu.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.