Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Rayu Warga Pindah Naik Transjakarta
ILUSTRASI DOK ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal naiknya tarif ojek online yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Riza memandang, hal ini justru akan meningkatkan penggunaan transportasi umum yang bersifat massal.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan. Insyaallah bisa meningkatkan penumpang angkutan umum di Jakarta, Jabodetabek," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Agustus.

Dari naiknya tarif tersebut, Riza menyarankan masyarakat berpindah moda ke angkutan umum yang bersifat massal seperti Transjakarta hingga MRT. Terlebih, angkutan umum memiliki tarif yang lebih murah dibandingkan ojol.

"Memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga Transjakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," ujar dia.

Riza menilai keputusan pemerintah yang menaikkan tarif ojol sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan semua pihak.

"Pemerintah mengatur tarif ya, gojek, untuk kepentingan semua sektor, terutama juga para ojek online. ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," urainya.

Sebagai informasi, Kemenhub resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di tiga zonasi. Tarif baru ojol ini akan berlaku efektif mulai 14 Agustus.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif. Aturan baru ini nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujarnya.

Ada pun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

b. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Sementara, besaran tarif ojek online per zonasi sebagai berikut:

a. Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

b. Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

c. Besaran biaya jasa zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.