Bagikan:

"Peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE, atas perintah saudara FS"

JAKARTA - Ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di atas menjadi babak baru dari drama panjang kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka.

Kalau mau jujur, sinyal-sinyal ini sudah lebih dulu dilempar oleh pengacara Bharada E. Advokat M. Burhanuddin kepada VOI, menjelaskan secara blak-blakan, Bharada E memang berada di rumah dinas saat peristiwa berlangsung. Namun dipastikan, tidak ada yang namanya baku tembak bak film action.

Proyektil yang berserakan hingga bersarang di dinding, hanyalah alibi yang diciptakan Parahnya lagi, senjata milik Brigadir J sengaja diletuskan ke arah atas. Supaya ada terkesan telah terjadi baku tembak seperti cerita awal antara Brigadir J dan Bharada E.

"Untuk tembak ke atas ya, agar terkesan proyektil baku tembak," ucap M. Burhanuddin. Belakangan kini terungkap kalau Irjen Ferdy Sambo sendiri yang menembakan peluru itu.

Namun yang jadi pertanyaan, apakah peluru dari senjata milik Brigadir J dimuntahkan setelah dia tewas atau tidak, ini yang belum terjawab.

Tim pengacara juga menyatakan Bharada E mendapat perintah dari atasannya untuk menembak.

"Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar pengacara Bharada E, M. Burhanuddin.

Namun, Burhanuddin enggan menyebut secara langsung mengenai atasan dari Bharada E yang dimaksud. Dia hanya menyebut Brigadir J mendapat perintah menembak oleh atasan kedinasannya.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," ungkapnya.

Dan Kapolri Jenderal Sigit menjawab segala isu yang beredar. Didampingi para jenderal bintang tiga dan dua, Jenderal Sigit mantap menjelaskan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ucap Jenderal Sigit.

Irjen Ferdy Sambo dipersangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Kabareskrim Komjen Agus Ardianto.

Penerapan pasal itu berdasarkan hasil penyidikan sementara Irjen Ferdy Sambo memiliki peran besar. Dia disebut membuat skenario adanya baku tembak antara Bharada RE dan Brigadir J.