Bagikan:

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Richard Eliezir Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Tim pengacara menyatakan Bharada E mendapat perintah dari atasannya untuk menembak.

"Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar pengacara Bharada E, M. Burhanuddin kepada VOI, Senin, 8 Agustus

Namun, Burhanuddin enggan menyebut secara langsung mengenai atasan dari Bharada E yang dimaksud.

Dia hanya menyebut Brigadir J mendapat perintah menembak oleh atasan kedinasannya.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," ungkapnya.

Diduga, atasan kedianasan yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo. Sebab, Polri pun sempat menyatakan Bharada E merupakan ajudan dari jenderal bintang dua tersebut.

Bahkan, ditegaskan saat pembunuhan terhadap Brigadir J itu, Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian. Tetapi, tak dipaparkan lokasi penembakan yang dimaksud.

"(Irjen Ferdy Sambo, red) Ada di lokasi memang," kata Burhanuddin.

Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Berbeda dengan Bharada E yang dijerat dengan sangkaan pembunuhan pada Pasal 338 KUHP.

Penyidik ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, sudah memiliki alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Brigadir RR langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.