JAKARTA - Tim pengacara Richard Eliezir Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut kliennya diperintah atasanya untuk menembak Brigadir J. Bahkan, atasannya Bharada E itu berada di lokasi kejadian.
"(Atasan Bharada E, red) Ada di lokasi memang," ujar pengacara Bharada E, M. Boerhanuddin kepada VOI, Senin, 8 Agustus.
Namun, Burhanuddin enggan menyebut secara langsung mengenai atasan dari Bharada E yang dimaksud.
Hanya ditegaskan atasan yang dimaksud merujuk pada struktur kedinasan kliennya.
Diduga, atasan kedianasan yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo. Sebab, Polri pun senpat menyatakan Bharada E merupakan ajudan dari jenderal bintang dua tersebut.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," kata Boerhanuddin.
Sebelumnya, Boerhanuddin menyebut kliennya itu mendapat perintah oleh atasanya untuk menembak.
"Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," katanya.
BACA JUGA:
Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.
Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.