Bagikan:

JAKARTA - Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menunjukkan perkembangan. Terbaru, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Berbeda dengan Bharada E yang dijerat dengan sangkaan pembunuhan pada Pasal 338 KUHP.

Penyidik ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, sudah memiliki alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.Brigadir RR langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kemunculan Istri Irjen Ferdy Sambo

Putri Chandrawati, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo muncul di depan publik saat berusaha menjenguk suaminya yang masuk ke ruang khusus dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Mako Brimob Depok.

Tak banyak yang disampaikan, selain memohon doa terkait peristiwa yang dialami, Putri saat berbicara kepada wartawan mengaku mencintai suaminya, Ferdy Sambo.

"Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa. Biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," sambungnya. 

Bharada E Bicara Perintah Atasan

Setelah ganti pengacara, Bharada Eliezer atau Bharada E disebut memberikan keterangan kepada penyidik soal adanya ‘perintah atasan’

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Pengakuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E.

“Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa kepada wartawan.