JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Eks Kadiv Propam itu diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu, 6 Agustus malam.
“Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesional dalam olah TKP oleh karenanya malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob,” kata Irjen Dedi menjelaskan penanganan sementara Inspektorat Khusus (Irsus).
Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa sebanyak empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus.
Kala itu, proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13 WIB.
Usai pemeriksaan itu rampung, Sambo panggilan akrabnya itu menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini saya memberikan keterangan apa yang ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo.
Tetapi, jenderal bintang dua itu tak merinci apa saja yang didalami penyidik timsus darinya.
Irjen Ferdy Sambo hanya menyampaikan usai rangkaian pemeriksaan ini, semua yang berkaitan dengan kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," kata dia.