JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samobo (FS) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Terkait dengan posisi Irjen FS saat ini ditempatkan khusus di rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
“Nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Brimob atau tempat lain. Nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan beliau sebagai tersangka,” sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Depok pada Sabtu, 6 Agustus. Saat itu dia diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan tak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Belakangan dalam kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR, K.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri.
Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,” kata Kapolri.