Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Brigadir J seolah akibat baku tembak. Meski terdengar janggal, skenario itu sempat dipercaya beberapa pihak.

Dalam alur cerita yang dibuat Sambo, Brigadir J disebut sempat mencoba melecehkan istrinya, Putri Chandrawathi. Bahkan, mengancam dengan menodongkan senjata api.

Kemudian, aksi Brigadir J itu diketahui Bharada E karena mendengar terikan istrinya. Hingga akhirnya, terjadi baku tembak dan menewaskan Brigadir J.

Ada juga alibi dari jenderal bintang dua itu yang menyebut tak berada di rumah saat baku tembak terjadi.

Alur cerita itu memang tak disampaikan secara langsung oleh Sambo. Namun, melalui eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menyelidiki kebenaran kronologi kejadian tewasnya Brigadir J justru menemukan fakta lain.

Berhari-hari menyelidiki dan menyidik kasus itu, kejadian yang sebenarnya Brigadir J tewas bukan karena baku tembak. Melainkan, dibunuh dengan cara ditembak.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Kapolri, Selasa, 9 Agustus.

Sambo diduga merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Dia dengan sengaja menggunakan senjata api Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali.

Sehingga, seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lalu, Sigit juga menyebut tersangka Bharada E menembak Brigadir J bukan karena kemauannya. Dari pemeriksaan sementara tindakan tersangka itu atas perintah sang jenderal bintang dua.

"Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,” kata Kapolri.

Dengan fakta itu, timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Meski belum diketahui pasti apakah dia terlibat dalam penembakan.

Tetapi, Sambo bisa dipastikan merupakan sosok pemberi perintah dan merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Usai ditetapkan tersangka, Sambo pun langsung ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan sebagai tersangka pun dilakukan timsus pada Kamis, 11 Agustus. Selama tujuh jam proses permintaan keterangan berlangsung, Sambo akhinya membuat pengakuan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, Sambo menyatakan pemicu perencanaan pembunuhan itu karena emosi adanya aksi yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

"Bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Chandrawathi) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," ujar Andi.

Kepada timsus, Irjen Sambo menyebut tindakan yang dianggap melukai harkat dan martabat terjadi di Magelang. Tetapi, tak dirinci bentuk tindakan dari Brigadir J.

"Yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yosua," ungkapnya.

Atas alasan itu, jenderal bintang dua itu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo memanggil Bharada RE dan Bripka RR untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Oleh karena itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencakanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Andi.

Tak lama usai timsus memparkan pengakuan itu, Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan surat terbuka. Isinya permohonan maaf karena menyampaikan informasi bohong dan menyeret anggota Polri lainnya.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman membacakan pesan Irjen Ferdy Sambo

Selain itu, jenderal bintang dua itu menyatakan bakal patuh dan menjalani proses hukum sudah berjalan.

Irjen Ferdy Sambo bakal mempertanggungjawabkan semua apa perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," tambahnya.

Dalam kasus ini, selain Irjen Ferdy Sambo ada tiga orang yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.