JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu, 6 Agustus. Penempatan di ruang khusus diputuskan Inspektorat Khusus (Irsus) dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
Polri saat itu menyebut Irjen Ferdy Sambo diduga tak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah singgah eks Kadiv Propam.
Diduga Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam perusakan/penghilangan CCTV yang jadi barang bukti kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA:
Polisi sebelumnya menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.