Bagikan:

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim khusus (Timsus) Polri memastikan penanganan kasus ini berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Tapi apa motif Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J? Polri belum memberikan penjelasan. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ini artinya, kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi hampir satu bulan lalu ditengarai tak dilakukan Bharada E seorang diri. Diduga masih ada pihak lain terlibat kasus yang menyedot perhatian publik ini.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus.

Tapi ditegaskan Polri, Bharada E diduga melakukan penembakan bukan dalam posisi membela diri. Pernyataan ini juga menepis dugaan awal kepolisian soal saling tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Bukan bela diri," kata Brigjen Andi.

Penetapan tersangka Bharada E yang disebut langsung ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri, diumumkan usai gelar perkara tim penyidik, Rabu, 3 Agustus malam. Ada 42 saksi termasuk para ahli dan sederet barang bukti yang mengarahkan sangkaan pembunuhan ke Bharada E, ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Termasuk telah melakukan peenyitaan barang bukti alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP yang sudah labfor maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan labfor,” katanya

Kasus pembunuhan Brigadir J juga dipastikan Polri penanganannya dilakukan secara transparan. Inspektorat Khusus (Irsus) dilibatkan.

"Irsus akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers pengumuman tersangka Bharada E.

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Terkait penanganan kasus ini, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pagi ini.

“Dijadwalkan besok jam 10,” kata Brigjen Andi dalam tanya jawab dengan wartawan.

Sementara itu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati belum dapat dimintai keterangan oleh timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sampai saat ini  untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Brigjen Andi.

Putri memang belum pernah muncul ke publik setelah kasus kematian yang mulanya disebut kepolisian sebagai peristiwa saling tembak atau ‘polisi tembak polisi’. Bukan cuma Polri, Komnas HAM juga bakal meminta keterangan Putri, istri Irjen Ferdy Sambo, yang disebut kepolisian sebelumnya sebagai korban dugaan pelecehan seksual yang mengawali kasus penembakan Brigadir J.

Putri juga ditunggu keterangannya di LPSK. Sebab istri Irjen Ferdy Sambo ini mengajukan perlindungan sebagai korban.