JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, saksi sudah cukup menentukan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Rabu, 3 Agustus.
Menurut Brigjen Andi, ada 42 orang saksi termasuk ahli yang dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J
“Termasuk telah melakukan peenyitaan barang bukti alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP yang sudah labfor maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan labfor,” katanya
Diberitakan sebelumnya tim Khusus (timsus) Polri bakal memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait insiden berdarah yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencananya, proses pemeriksaan dilakukan besok atau Kamis, 4 Agustus.
"Iya betul (Irjen Ferdy Sambo, red) diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Agustus.
Dalam pemeriksaan nanti, Irjen Ferdy Sambo berstatus sebagai saksi. Di mana, dasar permintaan pemeriksaan itu adanya laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir J," ungkap Dedi.
Namun, tak dirinci perihal waktu pemeriksaan. Hanya disampaikan, Irjen Ferdy Sambo bakal dimintai keterangan pagi hari.
Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.
Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.