JAKARTA - Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E membuat pengakuan mengejutkan. Mereka memutuskan mengudurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Hari ini datang ke Bareskrim untuk menyapaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar eks pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan, Sabtu, 6 Agustus.
Kendati demikian, Nahot enggan memaparkan alasan di balik pengundurannya sebagai pengacara Bharada E.
Dia hanya menyatakan semua alasan pengunduran dirinya sudah dirangkum dalam surat. Bahkan, telah dikirim ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kamu sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim," kata Nahot.
Sedianya Nahot merupakan kuasa hukum Bharada E. Dia kencang bersuara insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo murni akibat baku tembak.
Bahkan, Nahot menyakini Bharada E merupakan pelaku tunggal. Artinya tak ada pihak lain yang terlibat termasuk Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:
Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli. Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara.
Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.