Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pengakuan Bharada E soal insiden yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan muncul bukan karena dorongan dari pihak kuasa hukum. 

Timsus Polri sengaja mendatangkan orang tua Bharada E untuk memberikan motivasi atau dorongan bagi yang bersangkutan agar bisa berkata jujur. 

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku (Bharada E) karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," jelas Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus. 

Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Terbaru diketahui, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Sebagai skenario, Ferdy Sambo kemudian menggunakan senjata Ferdy Sambo untuk menembak dinding berkali-kali supaya ada kesan terjadi baku tembak. 

Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan terancam pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. Sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mengingat beratnya ancaman pidana, Bharada E kemudian secara sadar membuat pengakuan. 

"Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair," terang Agus.