JAKARTA - Tim pengacara keluarga Brigadir J meminta semua pihak yang ada di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana harus ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menyampaikan tersangka baru di kasus tersebut sore nanti.
"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya," ujar pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
Menurutnya, semua pihak yang ada di rumah itu saat insiden berdarah itu terjadi harus didalami keterangannya. Sehingga, terungkap peran dan alur kejadian yang sebenarnya.
Dengan begitu, tak ada spekulasi yang berkembang mengenai rangkaian pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak. Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," kata Kamaruddin.
Adapun, perkembangan sementara kasus ini, timsus Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian, di kasus ini Kapolri juga sudah mengambil langkah tegas. Tim Inspektorat Khusus (irsus) bentukannya sudah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah singgah Irjen Fedy Sambo.
BACA JUGA:
Dari puluhan personel itu, tiga di antaranya jenderal bintang satu. Kemudian, empat di antaranya juga sudah dikirim ke tempat khusus (patsus).
Bahkan, Irjen Ferdy Sambo juga diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia terindikasi terlibat di rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.