Pengacara Sebut Ada Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Tersangka, Padahal Sudah Tewas Tiga Hari Lalu
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemukan adanya transaksi senilai Rp200 juta dari rekening kliennya. Transaksi itu disebut terjadi beberapa hari setelah Brigadir J meninggal dunia.

"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka, Rp200 juta," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus.

Namun Kamaruddin enggan merinci sosok tersangka yang dimaksud. Padahal, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri menetapkan empat tersangka.

Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sejauh ini, Kamaruddin menyebut transaksi dari rekening Brigadir J itu melibatkan berbagai pihak, terutama pihak bank.

"Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit," kata Kamaruddin.

Brigadir J tewas di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli. Dia disebut meregang nyawa karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Hanya saja, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polri, tak ditemukan adanya baku tembak dalam rangkaian kematian Brigadir J.

Justru, fakta yang ditemukan Brigadir J tewas karena dibunuh oleh Irjen Sambo yang merupakan otak kejahatan dari pembunuhan berencana tersebut.