Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM. Perwira pertama tingkat tiga itu disebut masuk dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

"Iya betul, yang bersangkutan diamankan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar dalam keterangannya, Selasa, 16 Agutus.

Oknum polisi ini ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, pada Kamis, 11 Agustus.

Penangkan AKP ENM merupakan hasil pengembangan dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Kala itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus beberapa pelaku yang merupakan jaringan narkoba pimpinan seseorang bernama Juki.

Jaringan ini kerap memasok ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung. Antara lain, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya, diketahui dua tersangka, JS dan RH, yang sudah ditangkap sebelumnya sempat memasok dua ribu butir ekstasi ke Juki dan ENM selaku Kasat Narkoba Polres Karawang.

"Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM," ungkapnya.

Dengan dasar dan bukti itu, ENM pun ditangkap. Bahkan, saat penangkapan ada beberapa barang bukti berupa narkotika yang diamankan.

Beberapa di antaranya yakni, tiga paket sabu dengan total seberat 101 gram, plastik klip berisi 2 butir ekstasi, seperangkat alat hisap sabu, dan uang Rp27 juta.

Saat ini, AKP ENM telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengusut tuntas jaringan tersebut.