Polri Ungkap Kasus Sabu 8 Kg dan 21 Ribu Ekstasi, Jaringan Narkoba Malaysia Sasar THM Batam
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menyebut kelompok pengedar narkoba jaringan Malaysia - Batam memilih tempat hiburan malam (THM) sebagai lokasi mengedarkan narkotika. 

"Keterangan tersangka itu diedarkan di tempat hiburan di Kepri sana. Sistimnya cash and carry, bertemu atau diedarkan di tempat hiburan di Batam," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 29 Januari.

Peredaran berbagai jenis narkotika itu gagal setelah polisi melakukan penangkapan. 

"Penangkapan ini bisa kita selamatkan 30 ribu orang yang bebas tidak terkena bahaya narkotika," kata dia.

Bareskrim Polri menangkap kelompok pengedar narkoba jaringan Malaysia - Batam. Ada 5 orang yang ditangkap dalam kasus ini.

"Ada satu bos dari Malaysia yang mengendalikan,"  kata Argo.

Barang bukti yang disita antara lain 8 bungkus sabu seberat 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 Happy Five (H5), 3 buah handphone dan 1 buah mobil Daihatsu Sigra warna hitam.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1,UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.