Ratusan Kilogram Narkotika Hasil Penangkapan Selama 3 Bulan Dimusnahkan Polres Jakbar
Narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Jakbar, hasil tangkap selama 3 bulan/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika sejak Mei - Juli 2022. Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar senyawa narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pemusnahan yang dilakukan terdiri dari berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja dan ekstasi.

"Total narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 217 kilogram, sabu seberat 15,2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 11 ribu butir," kata Kombes Pasma, Kamis 28 Juli.

Kombes Pasma menjelaskan, dari ratusan kilogram dan belasan ribu butir barang haram tersebut diamankan dari berbagai tersangka dan tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus pertama terjadi pada 18 Mei silam, polisi meringkus seorang tersangka berinisial RH dengan barang bukti berupa 4 paket Sabu dengan berat brutto 3.292 Gram atau 3,2 Kg dan pil ekstasi sebanyak 11.022 Butir.

Kemudian kasus kedua, pada 21 Mei. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MF dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat brutto 2.426 gram atau 2,4 Kg dan 1 paket ganja dengan berat brutto 72,31 gram.

Kasus ketiga, pada 30 Mei, polisi mengamankan 3 orang tersangka berinisial DA, DP, AK dengan barang bukti 3 paket ganja dengan berat brutto 3.000 Gram atau 3 Kg.

Lalu kasus keempat, pada 7 Juni 2022 polisi menangkap seorang tersangka berinisial NP dengan barang bukti 214 paket ganja dengan berat brutto 214.026 Gram atau 214 Kg.

Kasus kelima terjadi pada 6 Juli, polisi meringkus 3 tersangka berinisial YS, ID dan NR dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat brutto 9.544 gram atau 9,5 Kg.

"Adapun modus operandi yang dilakukan dari lima kasus ini yakni jaringan antar kota, lintas provinsi. Kemudian ada juga yang jaringan internasional, yakni Malaysia - Indonesia," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider pasal 111 ayat (2), subsider Pas 1 2 an ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau hukuman mati.