BANDA ACEH - Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Banten dan Polda Aceh memusnahkan tanaman ganja pada lahan seluas tiga hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan pemusnahan lahan ganja itu dilakukan dengan cara mencabut tanaman dan kemudian membakarnya.
"Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sindikat narkotika jaringan Aceh - Medan - Banten di Banten beberapa waktu lalu," kata Kompol Didid dilansir ANTARA, Selasa, 30 Agustus.
Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut tersebar pada tiga titik. Untuk mencapai lokasi ladang ganja itu membutuhkan waktu sekitar satu jam dengan berjalan kaki dari kampung terdekat karena tidak akses untuk kendaraan.
Ada sekitar 3.000 batang tanaman ganja yang sebagian sudah siap panen diperkirakan berumur satu hingga empat bulan. Selain tanaman, petugas juga menemukan ganja yang sudah dikeringkan.
Didid Imawan mengatakan jajaran Polda Banten sebelumnya menangkap lima orang pelaku sindikat narkotika jaringan Aceh - Medan - Banten dengan barang bukti 3 kilogram ganja kering.
"Pengungkapan berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Serang menangkap dua pengedar ganja di kawasan Cikande dengan barang bukti ganja seberat 1,1 kilogram," katanya
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan perkara ke sejumlah tempat dan menangkap seorang pelaku lainnya dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 850 gram.
BACA JUGA:
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, polisi mengejar anggota sindikat jaringan narkotika tersebut ke Medan, Sumatera Utara, dan berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti satu kilogram ganja.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap barang haram itu berasal dari ladang ganja seluas tiga hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," jelas Kompol Didid.
Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang dengan dibantu jajaran Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, melakukan operasi pemusnahan tanaman ganja di ladang seluas 3 hektare tersebut.
"Seorang pelaku berinisial IRL yang diduga sebagai bandar saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kelima pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.