Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang jadi sorotan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan peningkatan harta kekayaan penyelenggara negara bisa saja terjadi. Apalagi, dalam laporan itu tercatat semua harta kekayaan penyelenggara negara dan keluarga.

"LHKPN tidak mengenal pemisahan harta," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus.

"Harta yang dilaporkan adalah meliputi harta penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara," sambungnya.

Sorotan meningkatnya harta kekayaan Ari Kuncoro ini disampaikan oleh BEM UI. Melalui akun Twitternya, @BEMUI_Official, disebutkan angka kekayaan Ari Kuncoro saat masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI pada 2018 lalu hanya berkisar Rp27 miliar.

Namun, angka ini bertambah sebesar Rp35 miliar pada tiga tahun kemudian atau saat dia menjabat sebagai Rektor UI. Adapun jumlah kekayaannya kini mencapai Rp62,3 miliar.

"Dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat," demikian dikutip dari akun Twitter BEM UI.

Sementara itu, jika dilihat dari LHKPN periode 2021, Ari tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan senilai Rp19,2 miliar yang berada di Depok, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dia tercatat memiliki lima mobil dengan nilai aset sebesar Rp2,7 miliar. Jenisnya adalah Mercedes C200 keluaran 2012, Honda Freed keluaran 2013, Toyota Innova keluaran 2018, Mercedes E350 keluaran 2020 dan Toyota Alphard Vellfire keluaran 2020.

Berikutnya, Ari mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp240 juta. Lalu, dia memiliki surat berharga senilai Rp8,7 miliar.

 

Terakhir, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp30,8 miliar dan harta lainnya senilai Rp4,2 miliar. Hanya saja, Ari mencatatkan kepemilikan utang sebesar Rp3,8 miliar.