JAKARTA - Kisruh dalam tubuh Universitas Indonesia antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) dengan pihak rektorat berbuntut panjang. Terbaru, terkuak informasi bahwa Rektor UI Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI).
Ari Kuncoro menduduki kursi penting di bank terbesar di Indonesia itu pada awal 2020 untuk menggantikan Wahyu Kuncoro yang diangkat Erick Thohir sebagai Wakil Direktur Utama PT Pegadaian (Persero).
Sejatinya, jabatan ganda yang diemban oleh Ari bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.
Dalam pasal Pasal 35 Poin C dengan jelas disebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Lantas berapa besaran remunerasi yang diterima oleh Rektor UI dari BRI sebagai wakil komisaris utama perseroan?
Merujuk pada laporan keuangan tahunan BRI periode 2020 yang sampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa jumlah gaji dan tunjangan untuk dewan komisaris adalah sebesar Rp43,74 miliar. Adapun, jumlah dewan komisaris perseroan sebanyak 10 orang.
Artinya, masing-masing komisaris setidaknya mendapat 4,3 miliar pertahun atau setara dengan Rp364,5 juta perbulan.
BACA JUGA:
Tidak berhenti sampai di situ, bank dengan kode saham BBRI itu juga tercatat memberikan tantiem (hadiah) kepada dewan komisaris sebagai bentuk keuntungan yang diperoleh sebesar Rp103,58 miliar. Angka ini apabila dibagi rata dengan 10 komisaris maka tiap orang meraup Rp10,35 miliar.
Dari uraian di atas dapat diketahui jika jabatan komisaris di BRI setidaknya mampu menghasilkan pendapatan Rp14,65 miliar per tahun pada periode 2020 atau Rp1,2 miliar per bulan. Wow!