JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Polemik ini makin jadi ketika pemerintah mengubah aturan yang memberi ruang bagi Ari untuk melanggengkan rangkap jabatannya. Siapa Ari yang disebut aktor penting di balik Omnibus Law UU Cipta Kerja?
Posisi Ari sejak awal telah bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, yang berbunyi:
(Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Masalah lain mengemuka setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021. Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
“(Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”
Dengan perubahan tersebut, rektor UI dapat merangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut. Publik bertanya-tanya tengan kekuatan Ari, yang bahkan dapat mengubah peraturan yang diberlakukan sejak lama.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berencana bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas permasalahan rangkap jabatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan rujukan yang benar adalah aturan yang belum direvisi.
Ubaid menambahkan justru Rektor UI yang harus mundur karena sudah menyalahi aturan. "Statuta yang lama itu sudah benar," kata Ubaid.
Siapa Ari Kuncoro sebenarnya?
Karier Ari Kuncoro
Mengutip situs web resmi UI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Rektor UI sejak 2019. Jabatannya akan berakhir pada 2024.
Ari terpilih sebagai rektor setelah mendapatkan 16 suara dalam pemilihan yang melibatkan anggota Majelis Wali Amanat UI (MWA UI). Sebelum menjabat sebagai rektor, Ari Kuncoro merupakan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI periode 2013-2017.
Pada periode 2017-2019, Ari kembali terpilih sebagai Dekan FEB UI. Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini juga pernah bekerja di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI) pada 1986 sebagai asisten peneliti.
Posisi lain yang pernah diemban Ari adalah pembantu dekan bagian akademik Fakultas Ekonomi UI pada 1998. Selain itu, dia juga pernah menjadi sekretaris di program pasca sarjana Fakultas Ekonomi UI pada 1996.
Pendidikan Ari Kuncoro
Ari Kuncoro mengenyam pendidikan di UI dan lulus dari Fakultas Ekonomi UI pada 1986. Konsentrasi yang dipilih oleh Ari semasa kuliah adalah bidang ekonomi moneter.
Judul skripsi Ari Kuncoro adalah Prospect of Deficit Financing in Indonesia: A Simulation Study Using Macro Econometric Model. Setelah lulus S-1, Ari Kuncoro melanjutkan pendidikan master pada 1990 dengan konsentrasi Development Economics di University of Minnesota, Amerika Serikat (AS).
Ari kemudian menamatkan gelar S-3 di bidang ekonomi di Brown University pada 1994 silam. Konsentrasi yang diambil semakin fokus yaitu pada Urban Economics, Industrial Organization and Applied Micro Econometrics.
Organisasi Ari Kuncoro
Selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari juga aktif dalam sejumlah organisasi. Salah satunya adalah Ari masuk dalam susunan Dewan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).
Ari diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017. Setelahnya, ia didapuk sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemilihan Ari didasari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI sejak 18 Februari 2020. Posisi itulah yang jadi permasalahan dalam rangkap jabatan Arie Kuncoro hari ini.
Ari aktor di balik Omnibus Law?
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai diubahnya PP Statuta UI tersebut untuk melindungi Ari Kuncoro. YLBHI menyebut Ari aktor penting yang memuluskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jelas sekali arahnya ke sini dan kami nggak heran. Ari Kuncoro aktor penting memuluskan agenda omnibus law (UU Cipta Kerja)," kata Ketua YLBHI Asfinawati kepada wartawan, Selasa, 20 Juli.
Dia menyebut Ari merupakan salah satu Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law UU Cipta Kerja. Perannya, sambung Asfinawati, untuk mengendalikan diskusi undang-undang tersebut di lingkungan UI.
Lebih lanjut, Asfinawati menilai, meski Statuta UI diubah aturan tersebut tidak berlaku surut. Sehingga, perubahan tersebut justru makin menegaskan pelanggaran rangkap jabatan yang telah dilakukan.
"Yang perlu dicatat aturan ga berlaku surut. Karena Ari Kuncoro dipilih dengan PP lama, PP baru ini malah menegaskan kesalahan dia," ujarnya.
Tak hanya itu, perubahan ini menjadi bukti jika pemerintah telah mengganggu independensi kampus. "Ini bukti suara Pemerintah 35 persen mengganggu independensi kampus," tegas Asfinawati.
*Baca informasi lain tentang COVID-19 atau tulisan menarik lain dari Putri Ainur Islam.