Bagikan:

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, mundur dari jabatan Wakil Ketua Komisaris BRI.

Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi, menilai langkah Ari Kuncoro yang memilih mundur dari jabatan pejabat BUMN itu sebagai bukti adanya kesadaran akan pelanggaran yang dilakukannya. Meskipun, setelah ramai dikritik publik.

"Kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," ujar Nabil kepada wartawan, Kamis, 22 Juli.

Namun, kata Nabil, mundurnya Ari sebagai Wakil Komisaris Utama BRI tak serta merta menyelesaikan persoalan. Sebab, masalahnya kini terletak pada Statuta UI yang baru saja direvisi Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Statuta UI itu harus dikembalikan pada statuta yang lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.

"Pengunduran diri Rektor UI itu satu hal, hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden Jokowi untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," jelas Nabil.

Diketahui, dalam Statuta UI yang baru tersebut, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi "direksi BUMN/BUMD/swasta". Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata "pejabat" pada Pasal 35 huruf c.

Nabil menambahkan, jika ketentuan revisi tersebut tak dirubah kembali, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan potensi masalah yang sama di kemudian hari.

"Jika Statuta UI-nya tidak diubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan kedepannya," kata Nabil.