JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman turut menyoroti polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, serta perubahan Statuta UI oleh Presiden RI Joko Widodo.
Lewat akun media sosialnya, Sohibul Iman berharap keajaiban terjadi dalam polemik tersebut. Dimana Rektor UI Ari Kuncoro mengakui kesalahan karena telah rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Serta legowo menanggalkan jabatan sebagai rektor UI.
“Saya berharap ada keajaiban. Tiba-tiba Pak Rektor tergugah hatinya dan berkata, 'terima kasih Presiden Jokowi, bapak sudah selamatkan jabatan rangkap saya. Tapi saya terikat etika. Jelas kemarin saya sudah melanggar statuta UI karena itu mulai saat ini saya mundur dari Rektor UI dan fokus jadi komisaris',” tulis Sohibul di laman Twitternya @msi_sohibuliman, Rabu, 21 Juli.
BACA JUGA:
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) telah diubah menjadi PP 75/2021.
PP 75/2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021.
Dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.