Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy Prabowo juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 Juli.

Majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Albertus.

Penjatuhan sanksi itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan rerdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan. Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," kata Albertus.

Majelis hakim dalam amar putusan juga menghukum Edhy Prabowo membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Tapi, nantinya uang pengantu itu disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," ujar Albertus.