Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pikir-pikir atas vonis 5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim. Edhy menyebut vonis yang diberikan tak sesuai fakta persidangan.

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy Prabowo usai sidang, Kamis, 15 Juli.

Namun, Edhy Prabowo sempat menyebut akan melakukan perlawanan hukum atas vonis tersebut. Tapi, untuk saat ini dia akan memikirkan semua hal dan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir," kata dia.

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memutuskan hukuman tambahan bagi Edhy Prabowo dengan kewajiban membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Bila uang pengganti tidak dibayarkan, Edhy Prabowo harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun

Selan itu, majelis hakim dalam putusannya juga mencabut hak dipilih Edhy Prabowo dalam jabatan publik (politik) selama tiga tahun.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.