JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap akan mengajukan banding atau menerima vonis lima tahun penjara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Kami masih bersikap pikir-pikir. Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 16 Juli.
Setelah putusan lengkap diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempelajari lebih dulu pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
"Kemudian (JPU KPK, red) membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ungkapnya.
Meski begitu, komisi antirasuah menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada Edhy Prabowo.
"Secara umum (putusan, red) telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," ujar Ipi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain itu, dia juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan hukuman tambahan bagi Edhy Prabowo dengan kewajiban membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Bila uang pengganti tidak dibayarkan, Edhy Prabowo harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun
Selan itu, majelis hakim dalam putusannya juga mencabut hak dipilih Edhy Prabowo dalam jabatan publik (politik) selama tiga tahun.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.