Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Mahkamah Agung.

Langkah ini penting sebelum melakukan tindak lanjut, termasuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terbukti menerima suap dari eksportir benih lobster.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada VOI, Jumat, 11 Maret.

Sebagai informasi, KPK pernah menyebut berpeluang untuk menelisik dugaan pencucian uang yang dilakukan Edhy. Hanya saja, langkah ini diambil setelah putusan peradilan kasus penerimaan suap benur atau benih lobster yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah gitu ya, tentu kami akan segera mempelajari pertimbangan dari putusan hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 26 November.

Nantinya, sambung dia, komisi antirasuah akan melakukan telaah dari fakta yang ada di persidangan maupun fakta baru yang didapat. Dari hasil telaah inilah, Ali bilang, KPK akan menindaklanjutinya dengan mengenakan pasal lain terhadap mantan politikus Partai Gerindra itu.

"Apakah sama dari fakta-fakta di pengadilan negeri ataukah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain ataupun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan mantan menteri ini telah bekerja baik.

Adapun maksud bekerja baik selama menjabat tersebut, karena Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.