Respons Ketua KPK Filri Bahuri Soal Hukuman Edhy Prabowo yang Dipotong Empat Tahun Penjara
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi lima tahun penjara. Atau hukumannya dikurangi empat tahun.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut. Dia mengatakan langkah ini diambil karena keputusan majelis hakim kasasi adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari intervensi.

"Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat2 (sangat-sangat) menghormati putusan peradilan," tulis Firli seperti dikutip dari akun Twitternya @firlibahuri, Jumat, 11 Maret.

Meski begitu, KPK masih menunggu penyerahan lengkap putusan kasasi tersebut untuk selanjutnya dipelajari guna menentukan sikap lanjutan. Namun, Firli meyakini hakim tentunya punya alasan kuat karena memahami dan tahu tentang perkara yang diputus.

"Hakim sangat mengetahui perkara yg diputuskannya. Beliau YM-lah yg lbh (yang lebih) tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tsb (tersebut), selanjutnya KPK akan pelajari , dan barulah kita menentukan sikap," ujarnya.

Pengurangan masa hukuman Edhy Prabowo ini memang belakangan menjadi sorotan publik. Apalagi, majelis kasasi dalam pertimbangannya menyebut mantan menteri ini telah bekerja baik.

Adapun maksud bekerja baik selama menjabat tersebut, karena Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

Namun, putusan pemotongan hukuman Edhy menjadi lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu sebenarnya sesuai dengan tuntutan KPK.

Pada Selasa, 29 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut mantan politikus Partai Gerindra itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy diyakini jaksa terbukti menerima suap dari eksportir benur sebesar Rp25,7 miliar. "Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK dalam persidangan itu.

Selanjutnya, hakim menjatuhkan vonis yang serupa dengan tuntutan jaksa sebelum akhirnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman itu diperberat menjadi 9 tahun penjara.