JAKARTA - Sejumlah menteri tersandung kasus korupsi. Tentunya nama-nama menteri itu sudah tidak asing dan cukup familiar di telinga. Siapa saja para menteri yang tersandung kasus hukum? Mari kita simak bersama di bawah ini.
Kasus Hukum Edhy Prabowo
Siapa tak kenal dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo ditahan karena dugaan kasus suap benur. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya, dan disidang dalam perkara itu.
Alasan Edhy Prabowo jadi tersangka
Dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.
Kasus Hukum Juliari Peter Batubara
Dalam contoh kasus pelanggaran hukum yang selanjutnya ada pada mantan Mentri Sosial Juliari Peter Batubara. Adapun di dalam perkara korupsi Bansos Covid-19, KPK menentukan Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pebisnis Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari menyunat Rp 10 ribu berasal dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu. Total duwit yang dikira udah diterima sebanyak Rp 17 miliar. bara yang terduga korupsi dana Bansos.
Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Penetapan tersangka Mensos dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 6 orang, salah satunya anak buah Mensos Juliari.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima yakni JPB (Juliari Peter Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.
MJS adalah Matheus Joko Santoso dan AW yakni Adi Wahyono. Keduanya pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial. Sedangkan dua orang tersangka pemberi yakni AIM (Ardian I M) dan HS (Hary Sidabuke) adalah pihak swasta.
Penangkapan para tersangka kecuali Mensos Juliari Batubara dilakukan pada Sabtu 5 Desember dini hari. Penangkapan diawali dari informasi yang diterima KPK pada 4 Desember
Duit belasan miliar disita dalam operasi tangkap tangan ini. Mereka yang ditangkap langsung dibawa ke KPK.
OTT KPK dilakukan terkait pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Keduanya Berpotensi Dihukum Seumur Hidup
Dalam contoh kasus pelanggaran hukum mantan mentri Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara sebelumnya banyak yang mewacanakan untuk mendapatkan hukuman mati.
Namun hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang bisa diterapkan bagi tersangka yang melakukan korupsi di kondisi tertentu, seperti bencana alam. Tapi, penerapannya tak semudah itu karena KPK perlu membuktikan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Juliari dan Edhy Prabowo.
Akhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yaitu Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo berpotensi dihukum seumur hidup atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," kata Firli melalui keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 4 Maret.
Selain contoh kasus pelanggaran hukum, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!