Kasus Hukum Perdata: Pengertian, Sanksi, hingga Sejarahnya Kemunculan di Indonesia
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus hukum yang terjadi di Indonesia memang tak pernah ada habisnya. Pelanggaran hukum seakan tak pandang bulu, karena bisa dilakukan oleh siapa saja, baik itu pejabat publik, artis, hingga rakyat biasa yang tinggal di desa.

Jenis hukum di Indonesia sendiri dibagi ke dalam dua kategori, yakni hukum publik dan hukum privat. Kedua jenis hukum tersebut mempunyai turunan berupa hukum pidana dan hukum perdata.

Kasus hukum perdata di bulan-bulan awal 2021 cukup banyak ditemukan. Contoh kasus hukum perdata banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Kasus tersebut banyak menimpa hubungan antar keluarga, perkawinan/asmara, hingga pencemaran nama baik.

Sebagai warga yang tinggal di negara hukum, baiknya kita perlu menilik informasi mengenai hukum perdata beserta contoh kasusnya.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata berbeda dengan hukum pidana. Hukum perdata mengatur ranah hubungan antar masyarakat, antar individu atau kepentingan perseorangan.

Kata ‘hukum’ merujuk pada seperangkat aturan. Sedangkan 'perdata' berarti pengaturan hak, harta benda, dan hubungannya dengan individu atau banda hukum. Penerapan hukum perdata berdasarkan asas logika, dengan tetap memperhatikan norma masyarakat.

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata muncul pertama kali di Indonesia dari bahasa Belanda ‘Burgelijk Recht’.  Belanda mengambil aturan tersebut dari hukum Eropa kontinental yang masuk dalam hukum Perdata Romawi.

Ketika Belanda memerintah Hindia Belanda, hukum perdata tersebut juga diterapkan di Indonesia. Sumber hukum tersebut kemudian dikodifikasikan dalam Burgelijk Wetboek. Lalu diterjemahkan ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pada tahun 1948, Kitab Undang-undang tersebut diberlakukan secara resmi di Indonesia atas dasar asas concordantie (asas politik). Penerapan aturannya kemudian di sesuaikan dengan norma dan kultur masyarakat di Indonesia. Setelah itu, hukum perdata mengalami banyak proses perubahan.  

Sanksi Hukum Perdata

Pelanggaran dalam hukum perdata akan mendapatkan sanksi berupa ganti rugi dari pihak penuntut atau permintaan lain yang diajukan. Dalam mengajukan gugatan, penuntut harus membawa barang bukti, misalnya akta tanah atau jual beli, kontrak kerja sama, dan sebagainya.

Contoh Hukum Perdata

Hukum perdata banyak terjadi dalam kasus-kasus keluarga, rumah tangga, pekerjaan, jual-beli, hingga identitas diri. Berikut contoh-contohnya.

Hukum Perkawinan

Ada hukum yang mengatur hubungan perkawinan. Hukum perkawinan termuat dalam UU No. 1 Tahun 1974. Aturan tersebut masuk dalam hukum perdata karena melibatkan hubungan antar individu, yakni suami dan istri. Pengaturan perkawinan sangat penting untuk mencegah tindak pelanggaran dalam hubungan rumah tangga, seperti KDRT, pernikahan di bawah umur, perceraian, hingga hak asuh anak.

Hukum waris

Aturan mengenai harta warisan juga masuk ke dalam hukum perdata. Hukum tersebut sangat penting untuk menjawab kasus-kasus, seperti rebutan harta warisan oleh anak dari pihak keluarga. Di dalam hukum ini akan diatur wajisat, pihak yang berhak menerima dan menolak warisan, fidei-commis, legitieme portie, warisan yang tidak terurus, hak mewarisi, pembagian waris, executeur-testamentair dan bewindvoerder.

Hukum Keluarga

Tak hanya perkawinan, hubungan keluarga pun diatur dalam hukum perdata. Contoh hukum perdata keluarga pada umumnya mengurus hukum keturunan, kekuasaan orangtua, perwalian, pendewasaan, hingga orang hilang.

Hukum Kekayaan

Perosalan yang menyangkut kekayaan diurus dalam hukum perdata. Contoh hukum perdata kekayaan, yakni pembagian harta suatu perusahaan atau lembaga, pembagian inventaris objek atau barang, mencari solusi ketika ada masalah dalam pembagian kekayaan.

Hukum Pencemaran Nama baik

Kasus yang menyangkut identitas diri, seperti pencemaran nama baik akan diurus dalam hukum perdata. Hukum tersebut akan mengatur tuntutan dari pihak korban kepada pelaku yang menyalahgunakan identitasnya. Kasus-kasus hukum perdata ini kini banyak terjadi di media sosial. Contoh kasusnya berupa hoaks tokoh publik figur, nama baik artis, komentar negatif.

Contoh Kasus Hukum Perdata

Gugatan Wanprestasi Falcon Pictures kepada Jefri Nichol

Pihak Falcon Pictures melayangkan gugatan kepada Jefri Nichol pada 21 Februari di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Jefri bersama dua tergugat lainnya diduga telah melakukan perbuatan wanprestasi sejak 1 Juni 2019.

Kasus tersebut masuk ke dalam hukum perdata karena menyangkut persoalan kekayaan. Aturan yang diberikan menyangkut kekayaan perusahaan Falcon Pictures. Jefri diminta untuk membayar kewajibban sebesar Rp4,2 miliar.

Nora Alexandra Melaporkan Akun yang Mencatut Fotonya

Nora Alexandra melaporkan pencemaran baiknya ke Direktorat Kriminal Khusus pada 1 Maret 2021. Ia menuntut pemilik akun WhatsApp yang menggunakan nama dan fotonya untuk berkenalan dengan pria.

Kasus Nora tersebut termasuk ke dalam hukum perdata karena menyangkut pencemaran identitas diri. Dalam kasus tersebut Nora merasa terganggu, karena tindakan pencemaran nama baiknya berpotensi merusak hubungan rumah tangganya.

Contoh Pasal dalam KUHPerdata

Berikut ini adalah contoh-contoh pasal yang termuat dalam KUHPerdata.

Pasal 570

“Hak milik adalah kepemilikan untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum tanpa menggaggu hak orang lain.” 

Pasal 1320

“Persetujuan diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri; Kecakapan dalam membuat ikatan; Suatu hal tertentu dengan sebab yang halal."

Pasal 1338

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai sebuah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”