JAKARTA - Ada baiknya sebelum kita belajar kasus hukum perdata internasional, kita tahu pengertiannya lebih dahulu. Istilah hukum perdata ternyata salah satu istilah di ranah ilmu hukum yang sangat tak asing di telinga kita. Biasanya, istilah hukum perdata dijadikan ‘lawan’ dari istilah hukum pidana.
Istilah hukum perdata bisa disinonimkan dengan civielrecht atau privatrecht, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan atau individu. Kepentingan perseorangan atau individu sebagai seorang warga negara perlu diperhatikan, pun jika ia berada di luar negaranya sendiri apabila sedang menjalani keperluannya di luar negri.
Oleh sebab itu, muncul hukum perdata internasional, secara umum pengertian hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Pengertian Kasus Hukum Perdata Internasional Menurut Beberapa Ahli
Seperti bidang kajian pengetahuan hukum lainnya, kajian perihal hukum perdata internasional pun punya pemahaman dan definisi yang tidak serupa di pada para tokoh. Adapun pengertian hukum perdata internasional menurut beberapa pakar sanggup disimak sebagai berikut:
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang sesuaikan pertalian perdata melalui batas negara, atau dengan kata lain, hukum yang sesuaikan pertalian antar pelaku hukum yang tiap-tiap tunduk terhadap hukum perdata (nasional) yang berbeda.
Menurut R.H Graveson, Hukum Perdata Internasional mengenai bersama dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang terkait bersama dengan suatu sistem hukum lain, baik karena teritorialistasnya sanggup menumbulkan permasalahan hukum sendiri atau hukum asing untuk memastikan perkara atau menyebabkan masalah pelaksanaan yuridiksi pengadilan sendiri atau asing.
Kemudian selain pengertian hukum perdata internasional di atas, mampu kita tinjau pula titik taut Hukum Perdata Internasional. Titik taut adalah hal atau kondisi yang membuat berlakunya suatu stelsel hukum dan dibagi menjadi dua, yaitu primer dan sekunder. Titik taut primer adalah segi dan kondisi atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan pertalian Hukum Perdata Internasional, namun titik taut sekunder adalah segi atau sekumpulan fakta yang memilih hukum mana yang wajib digunakan atau berlaku dalam suatu pertalian Hukum Perdata Internasional (titik taut penentu).
Untuk merampungkan pertentangan ataupun persoalan perdata internasional seseorang, kita diwajibkan untuk mengerti beragam pengertian hukum perdata internasional yang tersedia terutama dahulu. Kemudian, kita tentukan titik taut dari persoalan tersebut, agar sanggup diketahui apakah hal
tersebut adalah ranah hukum perdata internasional atau bukan dan juga kejelasan unsur dan fakta di lapangan.
Jika keseluruhannya sudah jelas, barulah perkara diputuskan. Nah, setelah memahami pengertian tersebut tentunya wawasan Anda akan tambah berkembang.
Contoh kasus hukum perdata internasional terbaru dan penyelesaiannya
Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan PT. Manggala Putra Angkasa Dalam Hukum Perdata Internasional
Merek atau logo merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan.
Hal tersebut dapat terlihat dari semakin maraknya kejahatan salah satunya dalam sektor perdagangan yang terjadi saat ini.
Khususnya dalam kasus Prada S.A Italy sebagai pemilik merek Prada S.A menggugat PT. Manggala Putra Perkasa.
Solusinya
Dalam kasus ini pengadilan memutuskan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah sah milik Prada S.A. sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Putusan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003.
Selain kasus hukum perdata internasional ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!