Bagikan:

JAKARTA - Prof. J.G. Sauveplanne mengungkapkan pendapat bahwa Hukum Perdata Internasional atau Internationale Privaat Recht (Nederlandse) merupakan keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum perdata yang mengandung elemen-elemen internasional dan hubungan-hubungan hukum yang memiliki kaitan dengan negara-negara asing.

Sementara itu, salah satu pakar hukum Sudargo Gautama menjelaskan Hukum Perdata Internasional sebagai suatu keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antara warga (warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi, dan soal-soal.

Karena inti dari Hukum Perdata Internasional adalah pergaulan hidup masyarakat internasional, maka HPI dapat juga dikatakan sebagai Hukum Pergaulan Internasional.

Jadi yang dikatakan internasional itu adalah hubungan-hubungannya, sedangkan kaidah-kaidah HPI tetap berupa hukum perdata nasional. Dengan demikian, masing-masing negara di seluruh dunia memiliki HPI tersendiri, sehingga kita akan mengenal HPI Indonesia, HPI Jerman, HPI Inggris, HPI Belanda, dan lain-lain.

Dalam HPI Indonesia sendiri telah terjadi pertentangan istilah (Contraditio in Termins), dengan kata lain seolah-olah terdapat hukum perdata yang berlaku di semua negara padahal hukum perdata tersebut (HPI) berlaku di Indonesia.

Padahal HPI merupakan hukum nasional, sedangkan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya. Disebut internasional karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asing (foreign element).

Fungsi HPI beserta peranannya

Perkembangan Hukum Perdata Internasional berdasarkan pada kenyataan adanya koeksistensi dari berbagai sistem hukum di dunia yang sederajat. Setiap pembuat dan pelaksana hukum di sebuah negara pada dasarnya membentuk hukum sesuai dengan situasi atau konteks yang berlaku di negaranya.

Namun kadang kala terjadi peristiwa-peristiwa hukum yang menunjukkan kaitan atau relevansi dengan lebih dari satu sistem hukum negara-negara. Bila kenyataan tersebut dikaitkan dengan materi HPI, maka permasalahan-permasalahan tertentu akan timbul menjadi masalah pokok dalam mempelajari HPI, antara lain:

a. Hakim atau badan peradilan manakah yang memiliki hak untuk mengatasi persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur asing;

b. Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur dan/atau menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur-unsur asing; dan

c. Bilamana atau sejauh mana suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui hak-hak atau kewajiban-kewajiban hukum yang terbit berdasarkan hukum atau putusan hakim asing.

Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional

a. HPI  sebagai Rechtstoepassingsrecht (yang tersempit)

Hukum Perdata Internasional hanya terbatas pada masalah hukum yang diberlakukan (rechtstoepassingrecht). Pembahasan di sini terbatas pada masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum yang harus laksanakan. Hal-hal lain yang berkenaan dengan kompetensi hakim, status orang asing, dan kewarganegaraan tidak termasuk bidang HPI. Sistem semacam ini dianut oleh HPI Jerman dan Belanda.

b. HPI sebagai Choice of Law + Choice of Jurisdiction (yang lebih luas)

Menurut sistem ini, HPI tidak hanya terbatas pada persoalan-persoalan conflict of law (tepatnya choice of law), tetapi termasuk pula persoalan conflict of jurisdiction (tepatnya choice of jurisdiction), yakni persoalan yang berkaitan dengan kompetensi atau wewenang hakim. Jadi HPI tidak hanya menyangkut masalah hukum yang diberlakukan, tetapi juga tentang kewenangan hakim yang dipilih. Sistem HPI yang lebih luas ini dikenal di Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara Anglo Saxon lainnya.

c. HPI sebagai Choice of Law + Choice of Jurisdiction + Condition des Etrangers (yang lebih luas lagi)

Dalam sistem ini, HPI tidak hanya mengenai persoalan pilihan hukum dan pilihan forum atau hakim, tapi juga menyangkut status orang asing (condition des etrangers = statuutlingen = statuut). Sistem semacam ini dikenal di negara-negara latin, antara lain Italia, Spanyol, dan negara-negara Amerika Selatan.

d. HPI sebagai Choice of Law + Choice Jurisdiction + Condition des Etrangers + Nationalite (yang terluas)

Menurut sistem ini, HPI menyangkut persoalan pilihan hukum, pilihan forum atau hakim, status orang asing, dan kewarganegaraan (nasionalite). Masalah kewarganegaraan ini menyangkut persoalan tentang cara memperoleh dan hilangnya kewarganegaraan. Sistem yang sangat luas ini dikenal dalam HPI Perancis, dan juga dianut kebanyakan penulis HPI.

Contoh hukum perdata internasional tentang benda

Hukum Perdata Internasional mengenai benda dapat diilustrasikan dengan contoh kasus berikut:

Sebuah kontrak jual beli terjadi antara sebuah perusahaan ekspor dari Indonesia dengan sebuah perusahaan importir di negara bagian Florida Amerika Serikat. Kontrak tersebut mengharuskan barang-barang yang telah dipesan diangkut dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Miami Florida. Perjanjian tersebut dibuat di Jakarta. Ketika barang siap untuk dikirimkan, ternyata importir tidak melaksanakan janjinya untuk melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Selanjutnya, eksportir Indonesia berniat untuk mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi melalui pengadilan di kota Miami, Florida.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!