Bagikan:

JAKARTA – Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 1 ayat 3 dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Adanya pasal ini membuat masyarakat yang ada di dalamnya wajib mematuhi segala hukum yang berlaku di Indonesia.

Secara sederhana, hukum diartikan sebagai sebuah aturan berupa sanksi dan norma yang berlaku dan dibuat untuk mengatur macam-macam hak dan kewajiba warga negaranya agar tidak berbenturan.

Tujuan dari diberlakukannya hukum adalah untuk membatasi perilaku masyarakat dan juga mewujudkan keadilan di dalam masyarakat.

Di Indonesia sendiri, ada beragam jenis hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat. Salah satunya adalah hukum publik.  Nah, pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan serba-serbi mengenai hukum publik, mulai dari pengertian, macam, hingga contoh kasusnya.

Pengertian Hukum Publik

Hukum publik merupakan hukum yang mengatir hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Oleh sebab itu, hukum publik juga dapat disebut sebagai Hukum Negara.

Adapun ciri-ciri hukum publik antara lain:

- Ruang lingkupnya merupakan kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan

- Penguasa negara berkedudukan lebih tinggi ketimbang orang perseorangan.

- Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.

- Ada banyak hubungan antar negara, masyarakat, individu serta usur politik di dalamnya.

Macam-macam hukum publik

Beberapa hukum memiliki keterkaitan dengan hukum publik, yaitu:

1. Hukum tata negara

Hukum tata negara mengatur hubungan antara berbagai lemaga di dalam suatu negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Norma dan prinsip hukum tertulis dalam praktik kenegaraan juga termasuk dalam cabang hukum ini.

2. Hukum tata usaha negara

Segala hal yang berkaitan dengan tata cara dan hubungan antara alat dan perlengakapan negara yang satu dan lainnya disebut hukum tata negara.

Hukum ini menjadi dasar apabila terjadi sengketa dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan padan atau pejabat tata usaha negara.

3. Hukum internasional

Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Seiring perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, hukum internasional meluas hingga mengatur struktur dan perilaku organisasi internasional.

4. Hukum pidana

Hukum pidana adalah salah satu bagian independen dari hukum publik. Di Indonesia, hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sendiri adalah produk hukum peninggalan zaman penjajahan Belanda.

Pada saat Belanda berkuasa di Hindia Belanda, kitab KUHP dinamakan dengan Wetboek van Starfrect (WvS).

Hukum pidana dapat diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Perbuatan yang melanggar kepentingan umum tersebut diancam dengan pidana.

Contoh kasus hukum publik di Indonesia:

1. Kasus ujaran kebencian Jerinx terhadap IDI

Musisi I Gede Ary Astina atau Jerinx menjadi terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut agar Jerinx dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subside tiga bulan kurungan.

2. Zaskia Gotik melanggar lalu lintas

Pedangdut Zaskia Gotik pernah berurusan dengan polisi karena kedapatan melanggar lalu lintas. Kejadian ini terjadi pada Juli 2017 lalu. kala itu, Zaskia menggunakan bahu jalan yang hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Terkait hal ini, Zaskia melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 pasal 41 ayat 2.

3. Juliari Batubara tersandung korupsi dana bansos COVID-19  

Pada Desember 2020 lalu, masyarakat dihebohkan dengan kabar ditangkapnya Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari yang kini sudah mundur dari jabatan Mensos, diamankan KPK karena diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Terkait hal ini, Juliari disangkakan pasal 12A dan 12B atau pasal 11 UU No 31 1999/diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP.