Bagikan:

YOGYAKARTA – Salah satu informasi  penting yang sering disinggung dalam tema transaksi jual-beli properti adalah NJOP. Keberadaan informasi tersebut jadi sesuatu yang cukup penting agar pembeli mampu menakar berapa besaran pajak yang harus dibayar setelah transaksi berhasil dilakukan. Lalu apa itu NJOP?

Apa Itu NJOP?

NJOP adalah kepanjangan dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni informasi legal berupa taksiran harga rumah atau bangunan yang hitungannya didapat berdasarkan luas dan zona rumah dan bangunannya.

Pengertian NJOP dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa NJOP adalah harga rata-rata yang didapat dari transaksi jual beli yang dilakukan secara wajar. Harga properti yang didapat bisa pula didasarkan pada luas tanah dan bangunan yang ada.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa secara sederhana NJOP adalah informasi yang berisi harga properti yang bersifat taksiran. Keberadaan NJOP sangat membantu pembeli properti sekaligus membatasi penjual agar tidak menjual properti terlalu murah di bawah pasaran hingga menyebabkan kerugian.

Manfaat NJOP

Patut diketahui bahwa NJOP merupakan nilai yang dibuat dan ditentukan oleh negara lewat pejabat berwenang. Nilai ini akan digunakan sebagai dasar penentuan berapa pajak yang harus dibayar pemilik dalam PBB. Pembayaran NJOP sendiri dilakukan setiap tiga tahun sekali untuk mengantisipasi perkembangan wilayah tempat properti yang bersangkutan berada. Akan tetapi ada pula NJOP yang ditentukan setahun sekali. NJOP ditetapkan per meter persegi dan biasanya ketetapan nilai dalam NJOP bisanya dijadikan patokan harga terendah sebuah properti.

Secara umum NJOP memiliki berbagai manfaat sehingga harus diketahui oleh masyarakat luas khususnya yang ingin membeli properti. Manfaatnya adalah sebagai berikut.

  1. Mengetahui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus ditanggung oleh pembeli properti baru
  2. Jadi salah satu cara menentukan harga terendah suatu properti. Dengan begitu pemilik properti tidak menjual properti dengan harga di bawah pasaran;
  3. Membantu pembeli mengindentifikasi adanya masalah yang menyertai properti yang dijual jauh di bawah harga pasaran;
  4. Membantu pembeli untuk menaksir harga properti yang akan dibeli;
  5. Membantu pembeli properti untuk mengajukan harga tawaran yang diajukan kepada penjual properti.

Cara Hitung NJOP

Cara menentukan harga rumah bisa didasarkan pada besaran NJOP yang berlaku di kawasan properti. NJOP sendiri ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati atau Walikota). NJOP juga ditetapkan per meter sesuai lokasi di mana properti tersebut berada. Adapun cara hitung NJOP per meter adalah sebagai berikut.

  1. Anda harus tahu luas total tanah, luas total bangunan, dan NJOP/meter tanah dan NJOP/meter bangunan. Anda bisa mendapatkan informasi tentang NJOP/meter tanah maupun bangunan dengan mengunjungi kantor Kecamatan wilayan properti berada atau bisa juga cek NJOP online di situs resmi pemerintah provinsi setempat.
  2. Setelah itu lakukan penghitungan berikut ini
  • Luas tanah x NJOP/meter tanah = total harga tanah
  • luas bangunan x NJOP/meter bangunan = total harga bangunan
  • harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah

Sebagai contoh, Fany Arief ingin berencana membeli rumah di Kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta dengan luas tanah 78 m² sedangkan luas bangunan 33 m². NJOP/meter properti di wilayah tersebut, untuk tanah sebesar Rp750.000,00 per m² dan untuk bangunan sebesar Rp1.000.000,00.

Dengan demikian bisa dihitung bahwa total harga tanah adalah Luas tanah x NJOP/meter tanah, berarti 78 m² x Rp750.000,00 = Rp58.500.000,00.

Sedangkan total harga bangunan adalah luas bangunan x NJOP/meter bangunan, berarti 33 m² X Rp1.000.000,00 = Rp33.000.000,00.

Sedangkan nilai jual rumah adalah harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah, berarti Rp58.500.000,00 + Rp33.000.000,00 = Rp91.500.000,00.

Itulah informasi terkait apa itu NJOP. Kunjungi VOI.ID untuk update berita lainnya.