YOGYAKARTA - Sempat ada pejabat bank negara di Jakarta yang diringkus polisi karena mencairkan kredit fiktif. Apa itu kredit fiktif?
Usut punya usut dalam kasus kredit fiktif ini tersangka melancarkan kredit debitur tanpa prosedur sehingga membuat pihak bank merugi miliaran rupiah.
"Dalam hal ini dia memanfaatkan kewenangannya itu untuk membuat beberapa kredit. Kreditnya itu yang disinyalir fiktif, dia mengakomodir debitur, seperti yang kita tangani salah satunya namanya Ibu SH," jelas Kanit IV Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gafur Aditya Siregar kepada media, Jumat (11/8/2017).
Nah kembali lagi, apa itu kredit fiktif?
Apa Itu Kredit Fiktif?
Kredit fiktif adalah saldo kredit dalam rekening margin sekuritas. Kredit fiktif ada setelah hasil dari penjualan singkat diperhitungkan sehubungan dengan persyaratan margin.
Ini juga merujuk pada suatu jaminan pada surat promes, yang dibuat tanpa wewenang dari pembuatnya atau pemberi pinjaman mana pun, atas kredit untuk pembayaran yang tidak dilakukan. Pengakuan semacam itu kadang-kadang dibuat oleh penerima pembayaran atau penerima pembayaran dengan tujuan untuk memenuhi undang-undang pembatasan.
Upaya Bank Dalam Penyelesaian Kredit Fiktif
Kredit dapat dikatakan fiktif apabila memenuhi kriteria, antara lain, oknum pegawai bank memberikan sejumlah uang kepada para calon nasabah dengan syarat calon nasabah hanya datang untuk menandatangani sebuah dokumen tanpa mengetahui dokumen tersebut akan dipergunakan untuk keperluan apa.
Data yang diberikan bukan merupakan data para calon debitur yang menghadap, melainkan data milik orang lain yang digunakan untuk mengajukan kredit.
Agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan kredit yang diajukan sehingga dilakukan manipulasi agar kredit yang diajukan terlihat layak dan sesuai dengan agunan yang diajukan; dan menggunakan data-data atau dokumen palsu yang menyerupai aslinya.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak dalam menyelesaikan kredit fiktif adalah melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
Contoh Kredit Fiktif
Kasus Waziruddin
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meringkus mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, Waziruddin, Pekan (30/1). Waziruddin yaitu buronan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu lewat Asintel Dwi Setyo Budi Utomo ditemani Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan memberi tahu tersangka Waziruddin dicokok di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejati Sumut," ujarnya.
Dalam perkara ini, dari {sempurna} kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar, menurut perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara menempuh Rp24.804.178.121.
Tersangka Waziruddin dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 seputar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Pasutri Kredit Fiktif Senilai Rp 60,2 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjebloskan pasangan suami-istri berinisial DC dan RK ke dalam tahanan sesudah diatur sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Pembangunan Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim senilai Rp60,2 miliar.
RK yaitu Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur (HKM), dan DC suaminya selaku pelaksana proyek. Sebelum dimasukkan ke tahanan, keduanya menjalani pemeriksaah selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.
Berakhir pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB mereka digiring keluar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menjalankan audit dan mengungkapkan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.
Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami-istri ini, pihaknya juga menemukan tiga orang korban yang sudah membayar lunas sebesar Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang buktinya tak pernah dibangun itu.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jadi sudah tahu kan apa itu kredit fiktif? Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!