BIMA - Kasus dugaan korupsi pencairan dana kredit nasabah fiktif pada Kantor BNI Cabang Pembantu Woha, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) naik penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi membenarkan naiknya status kasus dugaan korupsi kredit fiktif tahun 2021 ini.
"Iya, penanganan kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Deby melalui sambungan telepon, Kamis 3 Oktober, disitat Antara.
Dia menyampaikan, dalam proses penyidikan ini Kejari Bima telah melakukan pemeriksaan saksi, mulai dari pegawai perbankan sampai pada kalangan nasabah.
"Jadi, untuk pemeriksaan saksi masih berjalan," ujarnya.
Selain agenda pemeriksaan saksi, Deby menuturkan pihaknya turut menggandeng Inspektorat Kota Bima untuk membantu melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
"Untuk audit PKKN dengan inspektorat juga masih berjalan. Itu progresnya," ucap dia.
BACA JUGA:
Dengan menyampaikan hal tersebut, Deby memastikan penyidik belum mengungkap peran tersangka maupun hasil audit kerugian keuangan negara.
"Jadi, itu dahulu yang bisa kami sampaikan. Untuk lainnya (peran tersangka dan hasil audit) belum," katanya.
Kejari Bima menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sebagai nasabah yang merasa menjadi korban dari pencairan dana kredit pada tahun 2021 tersebut. Nasabah yang merasa dirugikan dalam kasus ini sebanyak 9 orang.